Kasus mencuri emas kembali menggemparkan masyarakat, kali ini terjadi di Maluku Tengah. Seorang guru ngaji berinisial AR (45) ditangkap oleh aparat kepolisian setempat pada Selasa, 6 Mei 2025, atas dugaan mencuri emas seberat 2.6 kilogram yang merupakan hiasan kubah Masjid Al-Hidayah di Desa Waai, Kecamatan Salahutu. Aksi mencuri emas dalam jumlah fantastis ini diduga dilakukan pelaku pada dini hari, memanfaatkan kelengahan warga sekitar.
Menurut keterangan Kompol Baharudin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah, penangkapan AR dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pengurus masjid pada Senin pagi, 5 Mei 2025, yang menyadari hilangnya sebagian ornamen emas dari kubah masjid. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar masjid, petugas berhasil mengidentifikasi AR sebagai pelaku utama mencuri emas tersebut.
“Kami menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti tangga lipat, alat pemotong logam, dan tas besar,” ujar Kompol Baharudin dalam konferensi pers di Mapolres Maluku Tengah, Rabu (7/5/2025). Lebih lanjut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebagian besar barang bukti emas yang dicuri, yang disimpan pelaku di tempat yang berbeda. Motif pelaku mencuri emas ini masih dalam pendalaman, namun dugaan sementara adalah faktor ekonomi.
Kasus ini sontak membuat geram warga Desa Waai dan sekitarnya. Mereka tidak menyangka seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan justru tega melakukan tindakan kriminal mencuri emas dari rumah ibadah. Pengurus Masjid Al-Hidayah, Bapak Imam Syafi’i, mengungkapkan kekecewaannya dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Emas ini adalah hasil sumbangan dari jamaah selama bertahun-tahun, sangat disayangkan kejadian ini menimpa masjid kami,” tuturnya dengan nada sedih.
Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Maluku Tengah. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Kasus mencuri emas ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama di tempat-tempat ibadah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.