Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengambil langkah tegas dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur Idul Fitri 2026. Dalam pernyataan resminya, BKD Maluku tegaskan larangan cuti tambahan yang ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan kekurangan personel. Pemerintah menyadari bahwa masa libur lebaran dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah sangat mencukupi bagi para pegawai untuk berkumpul bersama keluarga, sehingga tidak ada alasan mendesak untuk menambah masa libur secara sepihak.
Instruksi mengenai larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang memiliki konsekuensi administratif yang serius. Larangan ini berlaku secara spesifik bagi PNS sebelum dan sesudah lebaran, tepatnya pada hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dimulai dan hari kerja pertama saat pelayanan kantor dibuka kembali. Kepala BKD menekankan bahwa tingkat kehadiran pegawai pada hari-hari terjepit tersebut akan dipantau secara ketat melalui sistem absensi digital yang terintegrasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebiasaan buruk sebagian oknum pegawai yang sering kali memperpanjang masa libur dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi dan perizinan.
Pihak BKD Maluku juga telah menyurati seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak memberikan persetujuan terhadap permohonan cuti tahunan yang diajukan berdekatan dengan jadwal cuti bersama nasional. Pengecualian hanya diberikan untuk alasan yang sangat mendesak dan bersifat darurat, seperti melahirkan, sakit keras yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap, atau adanya keluarga inti yang meninggal dunia. Di luar alasan kemanusiaan tersebut, setiap pengajuan cuti akan ditolak secara sistem. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di Maluku untuk menciptakan mentalitas pelayan publik yang disiplin, profesional, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap tugas negara.