Ambon, 23 Juni 2025 – Sebuah kasus mengejutkan mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, baru-baru ini. Seorang dukun mesum dilaporkan telah mencabuli dan menyetubuhi dua wanita muda dengan modus pengobatan spiritual. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas. Ulah dukun mesum ini telah menimbulkan kerugian fisik dan psikis yang mendalam bagi para korbannya.

Pelaku, yang diidentifikasi berinisial RS (50), memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan tradisional untuk melancarkan aksi bejatnya. Menurut keterangan yang diperoleh dari Polres Kepulauan Tanimbar pada 18 Desember 2024, RS melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap dua korban, yakni LK (19) dan PR (22), yang datang kepadanya untuk berobat. Modus yang digunakan RS adalah meyakinkan para korban bahwa mereka terkena “guna-guna” atau penyakit spiritual yang hanya bisa disembuhkan melalui ritual khusus yang melibatkan kontak fisik.

Dalam ritual tersebut, dukun mesum ini mengklaim harus melakukan “pijatan” atau “sentuhan” di area sensitif korban sebagai bagian dari proses penyembuhan. Para korban, yang berada dalam kondisi rentan dan percaya penuh pada janji kesembuhan, tak menyadari bahwa mereka sedang menjadi target kejahatan seksual. Setelah melancarkan aksinya, RS mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan dalih ritual akan gagal atau penyakit akan kembali.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Petugas Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RS di kediamannya pada 19 Desember 2024, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. RS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan/atau Pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus dukun mesum ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu kritis dan waspada terhadap praktik pengobatan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan kontak fisik di luar batas kewajaran. Prioritaskan keselamatan diri dan jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.