Hubungan kerja antara Koordinator Hukum (KH) dan lembaga legislatif (DPR/DPRD) adalah poros utama dalam menjamin kualitas dan koherensi pembentukan undang-undang. Koordinator Hukum, sebagai representasi dari eksekutif, bertugas memastikan setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta selaras dengan kebijakan pemerintah. Sinergi ini diperlukan sejak tahap perencanaan hingga finalisasi.


Peran KH dimulai sejak penyusunan Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Daerah (Prolegda). KH memberikan masukan awal mengenai urgensi dan kesiapan substansi RUU yang diusulkan, memastikan RUU yang akan dibahas benar-benar diperlukan dan memiliki landasan hukum yang kuat. Keterlibatan dini ini membantu lembaga legislatif memprioritaskan RUU yang strategis, sekaligus mencegah pembahasan terhadap usulan yang berpotensi menimbulkan disharmoni hukum.


Saat pembahasan RUU di Panitia Kerja (Panja) atau Komisi, Koordinator Hukum berfungsi sebagai jembatan komunikasi teknis antara pemerintah dan legislatif. KH menyediakan data, analisis dampak, dan kajian hukum mendalam terhadap setiap pasal. Hubungan kerja yang intensif ini memungkinkan penyesuaian substansi secara real-time, sehingga potensi overlapping dengan UU lain dapat diminimalisir sebelum RUU disahkan.


Kerja koordinator hukum juga krusial dalam harmonisasi vertikal, yaitu memastikan RUU tidak melanggar UUD 1945 atau UU di atasnya, dan harmonisasi horizontal, yakni keselarasan dengan UU sektoral lain. Keahlian KH dalam inventarisasi masalah hukum dan penyusunan naskah akademik menjadi alat bantu utama bagi DPR dalam menyusun formulasi norma yang jelas, lugas, dan bebas dari ambiguitas.


Setelah RUU disepakati, KH memiliki tanggung jawab untuk memastikan prosedur pengesahan dan pengundangan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini mencakup verifikasi akhir redaksional dan penomoran. Kesesuaian antara naskah yang disetujui legislatif dan naskah yang diundangkan adalah kunci efektivitas pembentukan undang-undang. Kelalaian di tahap ini dapat berakibat fatal pada implementasi UU di kemudian hari.


Oleh karena itu, penguatan kerja koordinator hukum dan perbaikan mekanisme konsultasi dengan DPR/DPRD sangat penting. Hubungan kerja yang terbuka, profesional, dan saling menghormati antara KH dan lembaga legislatif menjadi prasyarat mutlak untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan zaman demi kepentingan nasional.


Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di unit Koordinator Hukum juga tak kalah penting. Staf KH harus memiliki pemahaman komprehensif tentang ilmu perundang-undangan dan politik hukum. Ini menjamin masukan yang diberikan kepada legislatif berbasis pada kajian ilmiah yang kuat, yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas pembentukan undang-undang secara keseluruhan.