Kasus mafia lahan kembali terungkap, kali ini di Kabupaten Buru, Maluku. Sebanyak 14 korban dilaporkan kehilangan total Rp 2 miliar akibat ulah sindikat ini. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sedang mengusut tuntas kasus ini, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memalsukan dokumen kepemilikan tanah dan menawarkan tanah fiktif. Para korban, yang sebagian besar adalah masyarakat awam, tergiur dengan iming-iming harga murah. Mereka tidak menyadari bahwa tanah yang mereka beli adalah ilegal atau bahkan tidak ada, menjadi korban penipuan yang terencana.
Polda Maluku telah menerima laporan dari para korban dan langsung membentuk tim khusus. Penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi keterlibatan beberapa oknum yang diduga berperan sebagai calo atau makelar tanah. Mafia tanah ini beroperasi secara terorganisir, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Kerugian fantastis mencapai Rp 2 miliar ini menunjukkan betapa masifnya praktik mafia lahan. Uang tersebut berasal dari tabungan dan hasil jerih payah para korban. Mereka kini berharap agar uang mereka dapat kembali dan para pelaku dihukum seberat-beratnya, mendapatkan keadilan yang sejati.
Kepala Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia lahan hingga ke akar-akarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas dokumen tanah sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal, selalu pastikan keabsahan dokumen.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan tanah rakyat. Polisi tidak akan segan menindak tegas pelaku, tanpa memandang latar belakang atau jabatannya. Hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi para korban yang dirugikan.
Polda Maluku juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa keabsahan semua dokumen yang terlibat. Kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk mengungkap jaringan mafia lahan. Ini adalah upaya bersama untuk melindungi hak-hak kepemilikan masyarakat.
Pemberantasan mafia lahan memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Jika menemukan indikasi praktik ilegal terkait tanah, segera laporkan kepada pihak berwajib. Setiap informasi sangat berharga dalam upaya memberantas kejahatan ini secara efektif, menjaga keamanan aset masyarakat.
Diharapkan, dengan terungkapnya kasus mafia lahan di Buru ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya berhati-hati dalam transaksi tanah. Polisi akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Semoga keadilan segera berpihak pada para korban.