Ketenteraman para pedagang di Ambon sempat terusik oleh aksi pemalakan yang dilakukan oleh kelompok preman. Namun, keresahan ini akhirnya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil meringkus sejumlah anggota komplotan tersebut dalam sebuah operasi gabungan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025, di kawasan Pasar Mardika, Ambon, yang memang dikenal sebagai salah satu pusat keramaian dan perdagangan.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthur Lumongga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan respons cepat atas banyaknya laporan dari para pedagang yang merasa resah dan terancam. “Kami menerima puluhan laporan dari pedagang yang mengaku sering dipalak, diancam, bahkan ada yang mengalami pengrusakan barang dagangan jika tidak memberikan sejumlah uang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Kombes Pol. Raja Arthur dalam konferensi pers pada Sabtu, 31 Mei 2025. Kelompok preman ini diketahui beroperasi secara terorganisir dan memiliki wilayah kekuasaan tertentu di beberapa pasar tradisional.

Dalam operasi yang melibatkan puluhan personel dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Sabhara Polresta Ambon, sebanyak lima orang anggota kelompok preman berhasil diamankan. Mereka adalah RS (30), JL (28), AG (35), BD (27), dan DF (32). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pemalakan, senjata tajam jenis parang dan pisau, serta beberapa botol minuman keras. Modus operandi mereka adalah mendatangi lapak-lapak pedagang secara berkala dan meminta “uang keamanan” dengan paksaan.

Penangkapan kelompok preman ini disambut baik oleh para pedagang dan masyarakat sekitar. Salah satu pedagang sayur, Ibu Aminah (48), mengungkapkan rasa leganya. “Kami sudah lama takut, Pak. Setiap hari harus setor uang, padahal keuntungan pas-pasan. Alhamdulillah, polisi cepat bertindak,” ujarnya. Kelima pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Pulau Ambon dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik premanisme dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Ambon.