Maluku, sebagai gugusan kepulauan yang kaya akan warisan leluhur, memiliki sebuah praktik adat yang menjadi benteng toleransi dan persatuan sejati: Pela Gandong. Tradisi ini bukan sekadar perjanjian biasa, melainkan sebuah ikatan persaudaraan abadi yang mengikat dua atau lebih negeri (desa adat) di Maluku, yang seringkali berbeda agama, di bawah satu sumpah sakral. Pela diartikan sebagai perjanjian atau persekutuan, sementara Gandong berarti saudara kandung. Dengan demikian, tradisi Pela Gandong secara filosofis adalah “perjanjian persaudaraan sejati” yang meleburkan sekat-sekat perbedaan dan menempatkan nilai kemanusiaan dan tolong-menolong di atas segalanya. Tradisi inilah yang menjadi salah satu keunikan tradisi budaya Maluku, yang keberadaannya melampaui batas waktu dan keyakinan.

Ikatan ini lahir dari sejarah panjang, umumnya dipicu oleh dua kategori utama: Pela Keras (perjanjian yang tercipta dari persekutuan perang atau menghadapi bencana) dan Pela Gandong (ikatan persaudaraan karena adanya hubungan kekerabatan genealogis yang terpisah). Yang paling mencolok dari praktik ini adalah kemampuannya menyatukan desa berpenduduk Muslim (dikenal sebagai Negeri Islam) dengan desa berpenduduk Kristen (dikenal sebagai Negeri Sarane). Dalam perjanjian Pela Gandong, kedua pihak berjanji untuk saling melindungi, membantu membangun fasilitas umum seperti gereja atau masjid, dan yang paling ketat, adanya larangan keras untuk menikah antar-keturunan dari kedua negeri yang bersekutu, karena mereka telah dianggap sebagai saudara sekandung.

Upacara untuk mengukuhkan ikatan ini, yang sering disebut Panas Pela atau Panas Gandong, adalah sebuah ritual yang sangat sakral dan meriah. Upacara ini dilakukan secara berkala dan bergiliran di negeri yang terikat, dan dapat melibatkan belasan negeri adat sekaligus. Misalnya, tradisi Panas Gandong yang terjalin antara Negeri Rutong (Kota Ambon) dan Negeri Rumahkay (Kabupaten Seram Bagian Barat) tercatat telah dipelihara sejak tahun 1941 dan dirayakan setiap lima tahun sekali. Dalam upacara ini, para tetua adat akan memimpin ritual suci, yang terkadang mencakup ritual sumpah bersama dengan menukar wadah sirih pinang, atau dalam jenis Pela yang lebih keras, melibatkan ritual simbolis yang menegaskan bahwa mereka adalah satu darah. Dalam upacara Panas Pela besar yang melibatkan 12 negeri adat di Seram Bagian Barat pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, terlihat bagaimana seluruh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan daerah, berkumpul bersama dalam suasana persaudaraan yang kental.

Pemerintah daerah Maluku mengakui Pela Gandong sebagai aset budaya yang tak ternilai. Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya saat menghadiri Panas Gandong antara Negeri Rutong dan Rumahkay pada Selasa, 18 Maret 2025, menekankan bahwa tradisi ini adalah simbol kebersamaan yang wajib dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Beliau mengutip peribahasa lokal, “sagu salempeng di bage dua” (sagu satu lembar dibagi dua) dan “potong di kuku rasa di daging, ale rasa beta rasa” (potong di kuku terasa di daging, kamu rasa aku rasa), yang merupakan inti dari semangat Pela Gandong.

Keunikan tradisi Pela Gandong secara nyata terbukti menjadi jaring pengaman sosial yang efektif dalam memitigasi konflik antar-desa, terutama yang dipicu oleh sentimen agama. Ikatan sumpah leluhur ini mengandung kekuatan spiritual yang diyakini akan membawa kutukan bagi siapa pun yang berani melanggarnya, menjadikan sanksi adat lebih kuat dari sanksi hukum formal. Tradisi ini mengajarkan nilai-nilai vital seperti kesetaraan, persatuan, dan hidup berdampingan secara damai, menjadikannya model ideal toleransi dalam konteks pluralisme agama di Indonesia. Oleh karena itu, melestarikan keunikan tradisi ini adalah tanggung jawab bersama agar Maluku senantiasa dikenal sebagai “Pulau Seribu Saudara” yang damai dan harmonis.