Aparat kepolisian di Maluku Tengah berhasil meringkus seorang tersangka dalam kasus tragis yang mengguncang ketenangan warga. Seorang Wanita Meregang Nyawa setelah menjadi korban kekerasan seksual yang keji, memicu duka mendalam dan kemarahan publik. Artikel ini akan mengulas detail penangkapan pelaku serta upaya hukum yang sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Minggu malam, 16 Maret 2025, di sebuah permukiman sepi di daerah pedalaman Maluku Tengah. Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun, ditemukan tak bernyawa dengan tanda-tanda kekerasan setelah diduga menjadi korban pemerkosaan. Kondisi korban yang mengenaskan, menunjukkan bahwa Wanita Meregang Nyawa ini akibat tindak keji yang dilakukan pelaku. Tim identifikasi Polres Maluku Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Surya, segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin pagi, 17 Maret 2025, mengumpulkan barang bukti vital.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lima hari, tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah dan Polsek setempat berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku berinisial MR (30), seorang warga lokal yang sebelumnya sempat menghilang. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, dini hari, di sebuah persembunyian di Banda Neira. “Pelaku berhasil kami tangkap setelah mendapatkan informasi valid dari masyarakat dan melakukan pengejaran,” tegas Kapolres Maluku Tengah, AKBP Doni Susilo, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 14.00 WIT di Mapolres. Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi penegak hukum dan masyarakat. Kondisi di mana Wanita Meregang Nyawa akibat kekerasan seksual menuntut keadilan yang setimpal. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan semua bukti terkumpul dan pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga telah menyatakan keprihatinannya dan mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan adil.
Dukungan psikologis dan sosial juga diberikan kepada keluarga korban oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maluku Tengah, yang telah mengunjungi keluarga pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap individu, terutama wanita. Aparat dan masyarakat harus bersinergi untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali, memastikan tidak ada lagi Wanita Meregang Nyawa dalam kasus kekerasan.