Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai penganiaya wanita di salah satu sudut kota. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwenang terhadap laporan kekerasan yang dialami oleh korban. Kehadiran penganiaya wanita yang meresahkan ini menjadi perhatian serius, terutama dalam menciptakan rasa aman bagi kaum perempuan di ruang publik.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan Jalan Pattimura, Kota Ambon. Korban, seorang wanita berusia 25 tahun berinisial MS, melaporkan bahwa ia diserang oleh seorang remaja tak dikenal saat sedang berjalan kaki pulang kerja. Pelaku secara tiba-tiba memukul dan menendang korban tanpa alasan yang jelas, menyebabkan MS mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuh. Setelah melakukan aksinya, penganiaya wanita tersebut langsung melarikan diri meninggalkan korban.
MS yang dalam keadaan syok, berhasil meminta pertolongan warga sekitar dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, MS didampingi keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Ambon. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Rizal Akbar, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil rekaman CCTV dari beberapa lokasi di sekitar tempat kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Penelusuran intensif kemudian dilakukan, dan pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Sirimau, Ambon. Pelaku diketahui berinisial FR (17) dan masih berstatus pelajar. Saat diamankan, FR tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan masih didalami oleh pihak kepolisian, namun dugaan awal mengarah pada tindakan iseng atau pengaruh minuman keras.
Kompol Rizal Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya para wanita, untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh,” ujarnya pada Jumat pagi. Pelaku FR kini ditahan di Mapolresta Ambon dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat statusnya yang masih di bawah umur. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan ganjaran hukum.