Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan sangat bergantung pada integritas para pengajarnya. Oleh karena itu, ketika seorang pendidik justru terlibat kasus pelecehan, hal tersebut menimbulkan kekecewaan dan keresahan yang mendalam. Di Ambon, seorang oknum guru berinisial SG (42 tahun) telah ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus pelecehan terhadap muridnya sendiri. Peristiwa ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan semacam ini.

Terungkapnya kasus terlibat kasus pelecehan ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang berusia 10 tahun, seorang siswi kelas 4 sekolah dasar. Setelah didesak dan diberikan dukungan, korban akhirnya berani menceritakan tindakan tidak senonoh yang dialaminya dari gurunya sendiri di lingkungan sekolah. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon.

Peristiwa dugaan pelecehan ini diduga terjadi beberapa kali dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2025 di lingkungan sekolah tempat pelaku mengajar, di luar jam pelajaran. Pelaku SG, yang dikenal sebagai guru mata pelajaran umum, diduga memanfaatkan kondisi sepi untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan keterangan korban dan bukti awal yang berhasil dikumpulkan, petugas Unit PPA segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 11:00 WIT, setelah bukti dirasa cukup kuat, petugas Satreskrim Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap SG di sekolahnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Polresta Ambon untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta Dinas Pendidikan setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon, Kompol Rahmat Hidayat, dalam konferensi pers pada hari Jumat, 30 Mei 2025, pukul 10:00 WIT, menegaskan, “Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk terus mengawasi anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan.” Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan pendidikan agar tetap aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.