Maluku, yang dikenal dengan keindahan kepulauan dan kekayaan budayanya, memiliki warisan sosial yang luar biasa dalam bentuk Tradisi Pela Gandong. Pela Gandong adalah ikatan persaudaraan abadi dan sakral yang terjalin antara dua desa atau lebih, yang seringkali berbeda agama (Kristen dan Islam), namun terikat oleh sumpah leluhur untuk saling membantu dan melindungi. Tradisi Pela Gandong merupakan pilar utama kerukunan di Maluku, membuktikan bahwa perbedaan keyakinan dapat diatasi oleh tali persaudaraan sejarah yang diwariskan turun-temurun, menjadikannya model toleransi yang unik di Indonesia.

Secara filosofis, Pela berarti perjanjian, sementara Gandong berarti saudara sekandung. Tradisi Pela Gandong mewajibkan desa-desa yang terikat sumpah untuk saling memberi bantuan tanpa pamrih, baik dalam pembangunan fasilitas umum, saat terjadi bencana alam, maupun saat upacara adat penting. Contohnya, jika satu desa Pela sedang membangun gereja, desa Pela yang beragama Islam wajib mengirimkan warganya untuk bergotong royong, dan sebaliknya, hal ini juga berlaku saat pembangunan masjid. Ikatan ini sangat dihormati sehingga melanggar sumpah Pela dianggap membawa kutukan dan bencana bagi komunitas.

Ikatan Pela Gandong tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui upacara adat yang kompleks, disaksikan oleh seluruh Raja (Kepala Desa Adat) dan melibatkan sumpah yang diambil dari air dan tanah tempat leluhur mereka berjanji. Upacara ini biasanya diselenggarakan di desa yang disebut sebagai “induk” dan dapat berlangsung selama tiga hari tiga malam. Dokumen resmi ikatan Pela, yang ditulis tangan di atas daun lontar, disimpan oleh Kepala Adat masing-masing desa dan seringkali diperbarui melalui ritual Panas Pela yang diadakan secara periodik, misalnya setiap 20 tahun sekali, untuk memperkuat kembali sumpah tersebut di hadapan generasi baru.

Di masa konflik sosial yang pernah melanda Maluku, Tradisi Pela Gandong terbukti menjadi mekanisme rekonsiliasi dan pemulihan sosial yang sangat efektif. Ikatan persaudaraan ini memberikan fondasi bagi komunitas yang berbeda untuk saling percaya dan membangun kembali kehidupan bersama. Petugas Keamanan Masyarakat (Babin Kamtibmas) di wilayah Maluku sering bekerja sama dengan para Raja Adat untuk menggunakan institusi Pela Gandong sebagai jalur mediasi dalam penyelesaian sengketa antar desa sejak tahun 2005, menunjukkan relevansi budaya ini dalam menjaga stabilitas hingga hari ini.