Tradisi sasi laut yang merupakan sistem adat pengelolaan dan konservasi sumber daya alam pesisir secara arf di Maluku kini mulai mengikis dan ditinggalkan oleh sebagian masyarakat lokal. Pelaksanaan tradisi berupa larangan mengambil hasil laut tertentu seperti teripang, lola, dan ikan dalam jangka waktu tertentu guna menjaga kelestarian ekosistemnya kini menghadapi tantangan pergeseran nilai zaman. Masuknya arus modernisasi, penetrasi ekonomi pasar yang konsumtif, serta memudarnya kewibawaan lembaga adat di tingkat desa menjadi pemicu utama berkurangnya kepatuhan warga terhadap aturan hukum adat yang berumur ratusan tahun tersebut.

Tradisi sasi laut yang dahulu dipatuhi dengan rasa hormat dan takut akan sanksi spiritual kini sering kali terabaikan akibat tingginya tekanan kebutuhan ekonomi harian masyarakat pesisir. Kebutuhan finansial mendesak untuk biaya pendidikan anak dan pemenuhan gaya hidup modern memaksa sebagian nelayan melakukan penangkapan hasil laut secara berlebihan tanpa mengindahkan jadwal pembukaan sasi adat. Selain itu, hadirnya alat tangkap modern yang tidak ramah lingkungan serta masuknya nelayan luar daerah yang tidak terikat hukum adat lokal semakin mempercepat kerusakan terumbu karang dan penurunan populasi biota laut di perairan Maluku.

Faktor regenerasi pemuda yang kurang mendapatkan edukasi mengenai nilai filosofis dan manfaat ekologis dari sasi juga mempercepat lunturnya kearifan lokal ini. Generasi muda di wilayah pesisir cenderung memandang aturan adat sebagai hal kuno yang menghambat kebebasan mengeksploitasi sumber daya alam secara instan. Tanpa adanya penguatan kelembagaan adat dan integrasi hukum adat ke dalam peraturan desa yang formal, mekanisme perlindungan alam alami ini berisiko hilang ditelan zaman. Padahal, sasi laut terbukti secara ilmiah mampu menjaga keanekaragaman hayati laut dari ancaman kepunahan.

Secara garis besar, meredupnya praktik norma adat pelestarian laut di wilayah Kepulauan Maluku merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem pesisir dan ketahanan pangan nelayan. Diperlukan upaya revitalisasi kelembagaan adat yang dipadukan dengan kebijakan pengelolaan wilayah laut berbasis masyarakat oleh pemerintah daerah. Komitmen untuk menghidupkan kembali kearifan sasi laut dipastikan akan terus diupayakan guna menjaga kelestarian bahari serta kesejahteraan hidup masyarakat pesisir Maluku pada masa-masa yang akan datang.