Sebuah insiden tragis terjadi di Maluku, ketika seorang pegawai Kejaksaan tewas ditabrak minibus di jalan raya. Peristiwa nahas ini menggegerkan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Pegawai Kejaksaan yang menjadi korban tewas di tempat kejadian, sementara sopir minibus telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Kecelakaan ini terjadi pada Jumat, 29 September 2023, menambah catatan duka bagi instansi penegak hukum.
Korban diketahui bernama Bapak Andi Permana (40), seorang staf tata usaha di Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurut keterangan saksi mata dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh polisi, insiden terjadi sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Raya Laksamana Muda Leo Wattimena, Ambon. Saat itu, Bapak Andi sedang berjalan kaki di sisi jalan setelah pulang kerja, menuju kediamannya.
Dari arah berlawanan, sebuah minibus jenis angkutan umum dengan nomor polisi DE 1234 XY melaju dengan kecepatan tinggi. Diduga sopir minibus, Bapak Budi Santoso (35), kehilangan kendali atas kendaraannya saat berusaha menghindari sebuah lubang di jalan. Minibus oleng ke kanan dan langsung menabrak Bapak Andi yang sedang berjalan kaki. Benturan keras tak terhindarkan, membuat korban terpental beberapa meter. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera berhamburan untuk memberikan pertolongan dan melaporkan insiden ini kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ambon.
Tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan, namun menyatakan bahwa pegawai Kejaksaan tersebut telah meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka parah di kepala dan tubuhnya. Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan, tim Satlantas Polres Ambon segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, dan meminta keterangan dari para saksi. Sopir minibus, Bapak Budi Santoso, langsung diamankan di lokasi dan dibawa ke Mapolres Ambon untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine yang dilakukan pada Sabtu pagi, 30 September 2023, sopir dinyatakan negatif alkohol dan narkoba. Namun, ia diduga lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk kondisi jalan, faktor kecepatan, dan potensi adanya faktor lain yang berkontribusi. Sopir minibus terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Bapak Andi Permana, seorang pegawai Kejaksaan yang dikenal berdedikasi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.